Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan biaya pengurusan visa bagi warga negara asing yang akan berlaku mulai bulan depan. Berdasarkan pantauan redaksi, langkah ini menandai penyesuaian tarif visa pertama yang dilakukan oleh otoritas Negeri Sakura dalam kurun waktu hampir 50 tahun terakhir setelah disetujui dalam rapat kabinet baru-baru ini.
// RELATED STORIES
Menurut laporan dari The Independent, kebijakan anyar ini akan diterapkan secara menyeluruh untuk seluruh permohonan visa yang diajukan pada atau setelah tanggal 1 Juli 2026. Dalam regulasi terbaru tersebut, biaya untuk visa sekali masuk (single-entry) melonjak signifikan dari yang semula 3.000 yen atau sekitar Rp 331 ribu menjadi 15.000 yen atau setara Rp 1,6 juta. Sementara itu, tarif visa kunjungan beberapa kali (multiple-entry) mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat, dari 6.000 yen (Rp 662 ribu) menjadi 30.000 yen (Rp 3,3 juta).
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, memberikan penjelasan terkait alasan di balik keputusan besar ini. Berdasarkan keterangannya, struktur biaya visa yang berlaku selama ini dinilai sudah terlalu lama tidak diperbarui sehingga memerlukan penyesuaian dengan kondisi ekonomi modern saat ini.
"Biaya visa saat ini ditetapkan pada tahun 1978 dan baru-baru ini kami merevisinya untuk mencerminkan inflasi serta fluktuasi nilai tukar sejak saat itu. Kami membuat keputusan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor dengan hati-hati dan kami tidak melihat jika kebijakan ini akan berdampak langsung pada sektor pariwisata masuk nantinya," kata Motegi dalam pernyataan resminya.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa langkah ini diambil menyusul pengesahan undang-undang oleh parlemen Jepang pada bulan lalu, yang memberikan wewenang penuh kepada pemerintah untuk menyesuaikan berbagai biaya layanan imigrasi. Berdasarkan informasi dari The Japan Times, tambahan pendapatan yang diperoleh dari kenaikan tarif ini akan dialokasikan untuk menutup biaya pengelolaan warga negara asing yang terus meningkat serta untuk membenahi kualitas layanan imigrasi.
Selain visa kunjungan, Pemerintah Jepang juga berencana menaikkan batas biaya untuk perubahan status izin tinggal dan perpanjangan masa berlaku visa. Biaya tersebut diperkirakan akan berkisar antara 10.000 yen (Rp 1,1 juta) hingga 70.000 yen (Rp 7,7 juta) sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan. Kenaikan yang sangat drastis juga terjadi pada pengajuan izin tinggal permanen (permanent residency), yang melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp 22 juta.
Rencana perluasan tarif baru ini ditargetkan dapat berjalan sepenuhnya sebelum akhir tahun fiskal pada Maret 2027. Dari pantauan redaksi, dana segar tersebut nantinya dimanfaatkan untuk memperkuat infrastruktur layanan imigrasi, memperluas jangkauan program pembelajaran bahasa Jepang bagi pendatang, serta memperketat penanganan kasus pelanggaran masa tinggal atau overstay.
Data statistik resmi dari pemerintah setempat menunjukkan bahwa jumlah warga negara asing yang menetap di Jepang telah mencapai rekor tertinggi sebanyak 4,13 juta orang pada akhir tahun 2025. Melalui penyesuaian ini, Pemerintah Jepang juga bertujuan untuk menyelaraskan standar biaya imigrasi mereka agar setara dengan negara-negara maju lainnya yang umumnya menetapkan tarif visa dan izin tinggal lebih tinggi.