Mane Horses Mane Horses
/home / travel / Pendakian Gunung Gede Pangrango...
TRAVEL

Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibatasi 23-29 Juli 2026

by Tim Redaksi Mane Horses ⎯ 2 min read ⎯ 23 Juni 2026
Pemandangan jalur pendakian berselimut kabut di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Pemandangan jalur pendakian berselimut kabut di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Aktivitas pendakian umum di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, dipastikan akan mengalami pembatasan ketat selama sepekan penuh. Berdasarkan pantauan redaksi dari pengumuman resmi pihak pengelola, kebijakan ini dijadwalkan berlangsung mulai dari hari Kamis, 23 Juli 2026, hingga Rabu, 29 Juli 2026.

Langkah pembatasan ini diambil secara khusus lantaran seluruh jalur pendakian utama akan dialokasikan demi menyukseskan gelaran olahraga internasional. Area tersebut bakal difokuskan untuk jalur lintasan kompetisi kejuaraan Jakarta Open Trail Run serta rangkaian agenda resmi dari South East Asia Trail Running Confederation (SEATRC).

Menurut penjelasan dari Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sadtata Noor Adirahmanta, ketetapan ini telah dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran kelembagaan. "Kegiatan Pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dilakukan pembatasan pada tanggal 23-29 Juli 2026," tulis Sadtata dalam surat edaran yang dikutip dari akun Instagram resmi @bbtn_gn_gedepangrango.

Sehubungan dengan adanya kebijakan tersebut, pihak balai besar mengimbau dengan sangat kepada seluruh calon pendaki, wisatawan lokal maupun mancanegara, masyarakat, serta para pegiat alam bebas untuk meniadakan agenda pendakian pada linimasa yang telah ditentukan. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah mitigasi ini penting dipatuhi demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama selama acara olahraga berlangsung.

Bagi para calon pendaki yang telanjur berencana melakukan penjelajahan di Gunung Gede Pangrango diminta untuk segera menyesuaikan ulang jadwal kunjungan mereka. Pihak pengelola menyarankan para pelancong agar melakukan reservasi online atau pemesanan tiket pada tanggal-tanggal di luar periode pembatasan tersebut agar terhindar dari penolakan di pintu masuk.

Berdasarkan dokumen regulasi yang dirilis, pembatasan kegiatan operasional di kawasan konservasi ini mengacu pada hukum legalitas yang kuat. Di antaranya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

// TOPICS
#gunung_gede_pangrango #pendakian_gunung #jakarta_open_trail_run #seatrc #taman_nasional #wisata_jawa_barat
Peramu Jurnal Perjalanan & Budaya

Redaksi Mane Horses adalah kawan-kawan yang terlalu sering bertanya, lalu memutuskan untuk menulis. Terdiri dari jurnalis budaya, travel writer, dan pendongeng ulung yang muak dengan konten perjalanan dangkal. Kami menyajikan cerita yang mengajak pembaca berhenti sejenak, merasakan, lalu melangkah lagi. Bukan yang tercepat, tapi yang paling haus makna.