Mane Horses Mane Horses
/home / travel / Eksekusi Hotel Sultan: Resepsionis...
TRAVEL

Eksekusi Hotel Sultan: Resepsionis Kosong, Tamu Mulai Pergi

by Tim Redaksi Mane Horses ⎯ 2 min read ⎯ 21 Juni 2026
Suasana lobi dan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan oleh petugas PN Jakarta Pusat dan polisi

Suasana lobi dan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan oleh petugas PN Jakarta Pusat dan polisi

Ketegangan mewarnai proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, pada Kamis (18/6/2026). Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lokasi kejadian, aktivitas di area resepsionis hotel tampak sepi dan minim aktivitas, sementara ribuan aparat keamanan bersiaga ketat di luar bangunan guna mengantisipasi kericuhan dari sekelompok massa yang menolak proses tersebut.

Eksekusi lahan eks Hotel Sultan ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah jatuhnya putusan sengketa pada pagi hari. Dari pantauan redaksi, petugas dari panitera PN Jakarta Pusat bersama pengelola GBK mulai memasuki area hotel sekitar pukul 10.10 WIB dengan didampingi oleh aparat kepolisian berpakaian lengkap dan membawa tameng untuk berjaga-jaga di sekitar lobi.

Saat petugas merangsek masuk, suasana di dalam hotel sudah sangat lengang dan meja resepsionis terpantau kosong tanpa petugas hotel. Menurut pengamatan di lapangan, sejumlah petugas dari GBK tampak berkerubung di sekitar lobi sementara sebagian lainnya mulai mengunci beberapa pintu kaca hotel sebagai bagian dari prosedur pengosongan lahan.

Kondisi tersebut memaksa beberapa tamu yang masih bertahan, termasuk orang dewasa hingga anak-anak, untuk segera turun dari lantai atas bangunan. Sejumlah polisi wanita (polwan) turut dikerahkan untuk mendampingi para penghuni tersebut keluar dari hotel secara perlahan sambil membawa koper dan barang bawaan mereka.

Menurut Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, eksekusi ini didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Pihak pengadilan menilai permohonan eksekusi pengosongan dari para pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau juru sita yang ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Azhar saat membacakan surat ketetapan di lokasi.

Melalui putusan tersebut, Azhar menegaskan bahwa Hotel Sultan harus segera dikosongkan secara total agar asetnya dapat dikembalikan kepada pihak penggugat. "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya," pungkasnya merujuk pada pengembalian lahan kepada Sekretariat Negara.

// TOPICS
#hotel_sultan #eksekusi_lahan #gelora_bung_karno #pengadilan_negeri_jakarta_pusat #sekretariat_negara #sengketa_tanah
Peramu Jurnal Perjalanan & Budaya

Redaksi Mane Horses adalah kawan-kawan yang terlalu sering bertanya, lalu memutuskan untuk menulis. Terdiri dari jurnalis budaya, travel writer, dan pendongeng ulung yang muak dengan konten perjalanan dangkal. Kami menyajikan cerita yang mengajak pembaca berhenti sejenak, merasakan, lalu melangkah lagi. Bukan yang tercepat, tapi yang paling haus makna.