Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa kebijakan penertiban atau delisting terhadap ribuan akomodasi, termasuk vila yang belum mengantongi izin resmi, bukan merupakan langkah mendadak. Berdasarkan pantauan redaksi, program ini sengaja digulirkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan standar keselamatan wisatawan, serta memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia di kancah global.
// RELATED STORIES
Pemerintah menilai keberadaan akomodasi yang tertib perizinan akan memudahkan pengawasan di lapangan sekaligus memastikan standar pelayanan yang prima. "Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan ataupun tidak berperikemanusiaan. Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujar Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI.
Selain berpihak kepada para pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi, kebijakan ini juga ditujukan untuk melindungi para wisatawan. Menurut pandangan pemerintah, kualitas dan legalitas akomodasi sangat memengaruhi reputasi pariwisata Indonesia di mata dunia. "Kita tentu ingin keberpihakan kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat aturan. Namun di sisi lain, kita juga harus memperhatikan wisatawan karena hal ini berpengaruh terhadap reputasi pariwisata Indonesia secara global," lanjut Ni Luh Puspa.
Dari pengamatan tim redaksi, proses delisting ini sejatinya telah melewati jalur sosialisasi yang panjang sejak tahun lalu. Pemerintah tidak hanya berkoordinasi dengan asosiasi pemilik akomodasi, tetapi juga merangkul pihak Online Travel Agent (OTA). Selain itu, disediakan pula fasilitas pendampingan dan coaching clinic untuk membantu para pelaku usaha mendaftarkan bisnis mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Kami tidak meninggalkan mereka sendirian. Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis agar mereka bisa masuk ke OSS dan memperoleh izin usaha secara benar," jelas Ni Luh Puspa. Sepanjang tahun ini, pemerintah tercatat telah menggelar enam sesi coaching clinic yang diikuti oleh sekitar 1.500 peserta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Pariwisata juga terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan. Di Bali, misalnya, pemerintah pusat bekerja sama erat dengan Pemerintah Provinsi Bali. Kerja sama ini diperluas dengan memberikan kompensasi berupa perpanjangan batas waktu pengurusan izin yang semula berakhir pada bulan Maret.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses delisting massal akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Daftar akomodasi yang belum melengkapi dokumen perizinan bahkan sudah diserahkan kepada pihak OTA sejak awal Juni, sehingga para merchant memiliki waktu satu bulan untuk menerima pemberitahuan resmi sebelum penghapusan akun dilakukan.
Langkah tegas ini diambil demi mewujudkan level playing field atau persaingan usaha yang setara di sektor perhotelan dan akomodasi. "Ini adalah upaya menjaga keadilan dalam iklim usaha pariwisata. Semua pelaku usaha harus berada pada aturan yang sama sehingga tercipta ekosistem pariwisata yang sehat, aman, dan berkelanjutan," pungkas Ni Luh Puspa.